Minggu, 25 Januari 2015

Juknis BOS 2015 Permendikbud 161 2014

Beberapa hari yang lalu telah beredar Juknis BOS 2015 (sebenarnya belum resmi, namun sebuah rencana yang masih diuji publik). Ada beberapaperubahan mendasar dalam Juknis BOS 2015 ini jika dibanding dengan Juknis BOS 2014 lalu. 



Diantara penggunaan dana Bos oleh Sekolah: 
  • Pembelian dan perawatan perangkat komputer
  • Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
  • Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
  • Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
  • Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit
Item-item diatas tentunya ditujukan untuk keperluan pendataan dimana selama ini sekolah dilarang membeli laptop untuk keperluan operator, sehingga tidak sedikit operator yang menggunakan laptop pribadi ketika mengerjakan dapodik dan keperluan administrasi lain. 

download juknis bos 2015, alokasi dana bos 2015, pembelian laptop oleh sekolah pada anggaran dana bos 2015 alokasi dana bos petunjuk teknis bos 2015
download juknis bos 2015

Pengurangan alokasi BOS untuk honorer sekolah.

Tahun 2014 lalu alokasi dana BOS untuk honorer sekolah diberikan maksimal 20% namun pada 2015 akan diberikan sebesar 15% saja.

  • Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  • Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
  • Pegawai perpustakaan
  • Penjaga Sekolah
  • Satpam
  • Pegawai kebersihan
  • Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
Demikian  JUKNIS BOS 2015, nanti jika sudah keluar permendikbud resmi mengenai Juknis BOS 2015 akan saya share ulang.Untuk info Juknis BOS 2015 bisa diunduh di link ini 

Pengumuman Padamu Negeri Terbaru 2015

Padamu Negeri Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015


Berikut disampaikan informasi perihal mekanisme proses dan prosedur terbaru di Layanan PADAMU NEGERI periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015.

1. Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah. 

CATATAN: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).

Informasi baru padamu negeri 2015, tugas guru kewajiban ptk pada semester 2 website padamu negeri verval NRG,
padamu negeri

2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memilikiNRG. 

CATATAN: bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik,  harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.

3. Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guruberdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dst. 


4. Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas.  Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK. 

CATATAN: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat. 


Informasi awal rencana periode 2015/2016

  1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi updatebiodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga,
  2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolioguru berdasarkan hasil dari sistem  sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.
  3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazahpendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.
  4. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
  5. Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD  yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing.

Download Kisi-kisi Ujian Nasional 2015

Surat Keputusan mengenai Kisi-kisi Ujian Nasional ini sesuai dengan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) no 0027/P/BSNP/IX/2014. Memuat beberapa bidang studi untuk SMP, SMA/SMK/MA. 


download kisi kisi ujian nasional untuk smp sma smk tahun pelajaran 2014 2015 bahasa indonesia, bahasa inggris, matematika, fisika, kimia, IPS, IPA, sosiologi, geografi antropologi
kisi un smp sma smk 2015
Sehubungan dengan telah di tetapkannya SK BSNP tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014-2015, berikut disampaikan SK beserta Kisi-Kisi UN untuk diunduh dan dipergunakan untuk sekolah tingkat SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/SMALB dan Paket A, Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan . SK Kisi-Kisi UN Tahun Pelajaran 2014-2015

A.  KISI-KISI UJIAN NASIONAL SMP/MTs
  1. BAHASA INDONESIA SMP/MTs
  2. BAHASA INGGRIS SMP/MTs
  3. MATEMATIKA SMP/MTs
  4. ILMU PENGETAHUAN ALAM SMP/MTs

B.  KISI-KISI UJIAN NASIONAL SMPLB

C.  KISI-KISI UJIAN NASIONAL SMA/MA

BAHASA INDONESIA SMA/MA (PROGRAM BAHASA) 
BAHASA INDONESIA SMA/MA (PROGRAM IPA/IPS)
SASTRA INDONESIA SMA/MA (PROGRAM BAHASA)
BAHASA INGGRIS SMA/MA (PROGRAM IPA/IPS/BAHASA/KEAGAMAAN)
BAHASA ARAB SMA/MA (PROGRAM BAHASA)
 BAHASA JEPANG SMA/MA (PROGRAM BAHASA)
BAHASA JERMAN SMA/MA (PROGRAM BAHASA)
BAHASA PRANCIS SMA/MA (PROGRAM BAHASA)
BAHASA MANDARIN SMA/MA (PROGRAM BAHASA)
MATEMATIKA SMA/MA (PROGRAM IPA)
MATEMATIKA SMA/MA (PROGRAM IPS/KEAGAMAAN)
MATEMATIKA SMA/MA (PROGRAM BAHASA)
FISIKA SMA/MA (PROGRAM IPA)
KIMIA SMA/MA (PROGRAM IPA)
BIOLOGI SMA/MA (PROGRAM IPA)
EKONOMI SMA/MA (PROGRAM IPS)
SOSIOLOGI SMA/MA (PROGRAM IPS)
GEOGRAFI SMA/MA (PROGRAM IPS)
ANTROPOLOGI SMA/MA
TAFSIR MA (PROGRAM KEAGAMAAN)
HADIST MA (PROGRAM KEAGAMAAN)
FIKIH MA (PROGRAM KEAGAMAAN)


D. KISI-KISI UJIAN NASIONAL SMK

BAHASA INDONESIA SMK
BAHASA INGGRIS SMK
MATEMATIKA SMK (KELOMPOK TEKNOLOGI, KESEHATAN, DAN PERTANIAN) 
MATEMATIKA SMK (KELOMPOK AKUNTANSI DAN PEMASARAN)
MATEMATIKA SMK (KELOMPOK PARIWISATA, SENI, DAN KERAJINAN, TEKNOLOGI KERUMAHTANGGAAN, PEKERJAAN SOSIAL, DAN ADM. PERKANTORAN) 

kisi-kisi UN 2015 di link ini

Ujian Nasional 2015 Tidak Dihapuskan

Kabar mengenai ujian nasional yang akan dihapuskan mulai tahun 2015 sepertinya akan dibatalkan. 

Hal ini diungkapkan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Teuku Ramli Zakaria , penghapusan UN tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan harus mengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), khususnya pasal 67. Dalam PP Pendidikan tersebut disebutkan, "Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan".

Menurut Ramli, perbincangan dengan Mendikbud Anies beberapa waktu lalu disimpulkan, UN tahun ini tetap dilanjutkan, namun harus dilakukan perbaikan. Hasil UN harus kredibel dan jangan sampai menimbulkan ketegangan berlebihan di kalangan siswa.

"Kita sekarang sedang menyiapkan POS (prosedur operasional standar), ditargetkan akhir November bisa selesai, jadi bisa langsung sosialisasi," kataRamli.

Menurut Ramli, proporsi nilai kelulusan UN untuk 2015 diubah, yaitu 50 persen nilai UN murni, ditambah 50 persen nilai sekolah.

"Nilai sekolah, yang terdiri dari nilai rapor dan nilai ujian sekolah untuk tahun depan ditingkatkan," katanya. Ramli mengatakan, BSNP yang terdiri dari 11 orang, pada prinsipnya adalah pembantu menteri. Oleh karena itu, dia siap untuk mengikuti kebijakan menteri, jika ternyata ada perubahan mendadak seperti penghapusan UN.

 proporsi nilai kelulusan UN untuk 2015 diubah, yaitu 50 persen nilai UN murni, ditambah 50 persen nilai sekolah.
ujian nasional 2015

Di sisi lain Guru Besar Matematika Institut Teknologi Bandung (ITB), sekaligus Atase Pendidikan dan Kebudayaan untuk India, Prof Iwan Pranoto mengatakan, UN sudah mempersempit proses belajar karena siswa hanya belajar untuk ujian, bukan berdasarkan minat, gairah, dan keingintahuan.

Iwan mengapresiasi pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendiknas), Anies Baswedan yang menyebutkan bahwa UN sangat mungkin dihapuskan. Dia mengatakan, keputusan terkait UN harus sejalan dengan keputusan tentang Kurikulum 2013 (K-13). Menurutnya, kurikulum adalah satu kesatuan mulai dari proses belajar sampai penilaian (assessment).

Iwan mengatakan, pemerintah sudah melaksanakan UN setiap tahun sejak tahun 2005. Maka seharusnya sudah ada data lengkap tentang mutu pendidikan. Dia membandingkan dengan ujian skala internasional, seperti Programme for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) yang digelar tiga tahun sekali, namun mampu memetakan secara akurat kualitas pendidikan negara-negara di dunia.

“Data saya kira sudah lengkap. Tapi tindakan apa untuk memperbaiki?” katanya.

Dia mengungkapkan, pemerintah lebih baik mengembalikan kelulusan kepada guru. Daripada sibuk mengurus UN, pemerintah bisa berbenah diri untuk memperbaiki institusi penyiapan guru.

Iwan menambahkan, UN di tingkat SMA lebih tidak masuk akal, sebab dipakai untuk tiga parameter sekaligus, yaitu pemetaan, penentu kelulusan dari jenjang SMA, dan seleksi masuk ke perguruan tinggi (PT). Menurutnya, ujian masuk ke PT seharusnya berbeda dengan ujian untuk kelulusan. Seleksi ke jenjang PT harus bisa menyaring siswa terbaik, karena tempatnya terbatas.

“Itu tiga hal yang tidak masuk akal, seperti ingin menangkap tiga kelinci, tapi tidak dapat satu pun,” katanya.

Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL PPG

Padapost terdahulu telah dibahas apa itu dokumen RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau) yaitu dokumen yang wajib dikumpulkan guru calon peserta PPG 2015. Berikut tahapan penyusunan dan pengumpulan dokumen RPL dalam proses sertifikasi guru 2015.

Tahap Awal Pengumpulan Dokumen RPL

  1. peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 yang telah ditetapkan harus menyusun dokumen RPL melampirkan fotocopy Format A1 yang telah ditandatangani oleh dinas pendidikan.
  2. Dokumen RPL yang telah disusun oleh guru dikumpulkan di dinasprovinsi/kabupaten/kota untuk selanjutnya diserahkan keLPMP. 
  3. LPMP menyatukan berkas persyaratan administrasi dan dokumen RPLguru untuk dikirim ke LPTK pelaksana sertifikasi  guru. 
  4. LPTK menerima data guru yang dapat diunduh di ASG masing-masing LPTK dan menerima berkas Adminsitrasi dan dokumen RPL dari LPMP sesuai dengan distribusi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. 
Tahap Penyusunan dan Pengumpulan dan penilaian Dokumen RPL PPG sertifikasi guru 2015

Pengumpulan Dokumen RPL Yang Diperbaiki

  1. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menerima dokumen RPL guruyang harus diperbaiki dari LPTK, mendistribusikan ke guru yang bersangkutan untuk diperbaiki dan menginformasikan batas waktu perbaikan yang disyaratkan oleh LPTK.
  2. Peserta sertifikasi guru memperbaiki dokumen RPL berdasarkan saran dan koreksi dari LPTK, dilakukan oleh guru  dalam kurun waktu yang ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Dokumen RPL yang sudah diperbaiki diserahkan kembali ke dinas pendidikan untuk diteruskan ke LPTK.
  3. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengumpulkan dokumen RPL yang sudah diperbaiki dan mengirimkan kembali ke LPTK sesuai tengat waktu yang ditentukan LPTK penyelengara.

Penilaian Dokumen RPL

  • guru dengan nilai RPL yang memenuhi persyaratan dapat dipanggil untuk mengikuti kegiatan workshop.
  • guru dengan nilai RPL belum memenuhi persyaratan, dokumen RPL dikembalikan kepada guru bersangkutan melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota untuk diperbaiki disertai informasi batas waktu penyerahankembali ke LPTK.
  • LPTK diharapkan memeriksa kembali keabsahan ijasah  gurubersangkutan, bila  ditemukan ijasah yang tidak sahmenurut ketentuan undang-undang, maka harus dilaporkan kepada dinas pendidikan dan gurubersangkutan.

SKP (Sasaran Kerja Pegawai) PNS

Sebagaimana di sebutkan dalam post terdahulu bahwa dalam penilaian Prestasi Kerja mencakup unsur Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja. Pada bagian ini akan di bahas mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS. 

Ketentuan SKP

  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP.
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:
  • Jelas
  • Dapat diukur
  • Relevan
  • Dapat dicapai
  • memiliki target waktu

 Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai


1. Kegiatan Tugas Jabatan
Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)
3. Target.
     Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
  • Kuantitas (Target Output)
  • Kualitas (Target Kualitas)
  • Waktu (Target Waktu)
  • Biaya (Target Biaya)

Tata Cara Penilaian SKP


Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk

Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.

 Rumus Capaian SKP


sasaran kerja pegawai negeri sipil SKP PNS, rumus cara menghitung SKP PNS. ketentuan skp, penilaian SKP PNS
, tata cara penilaian SKP PNS, unsur unsur SKP

Tugas tambahan dan Kreativitas SKP

  1. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan;
  2. Menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan
  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan nilai 1
  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan nilai 2
  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih nilainya 3

Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
    1. Unit kerja setingkat Eselon II
    2. Pejabat Pembina Kepegawaian
    3. Presiden
    maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. Nilai 3
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.Nilai 6
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. Nilai 12

  1. Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya.
  2. Setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan.
  3. Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
  4. Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus)
  5. Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan olehfaktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya

    PERILAKU KERJA PNS


    Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS. 

    Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
    • Orientasi pelayanan
    • Integritas
    • Komitmen
    • Disiplin
    • Kerja sama
    • Kepemimpinan    
    1. Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
    2. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
    3. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
    4. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus)
    Buka disini contoh SKP Guru dan SKP Tata Usaha 

    Berapa Lama Proses Sergur 2015?

    Banyak pertanyaan di kalangan calon peserta yang akan mengikuti sertifikasi guru 2015 adalah berapa lama jangka waktu proses PPGJ / sergur tahun 2015. Berbeda dengan PLPG proses PPG ditambah dengan pelaksanaan PKM atau Pemantapan Kemampuan Mengajar. 

    SERGUR 2015

    Proses Sertifikasi guru tahun 2015 di awali dengan kegiatan workshop selama 16 hari (168 JP) di Lembaga yang ditunjuk dalam proses ini.

    Kegiatan workshop meliputi 
    •  pendalaman materi, 
    •  pengembangan perangkat pembelajaran, PTK/PTBK/PTTIK 
    •  peer teaching/peer counceling/peer layanan TIK dan 
    •  ujian tulis formatif (UTF)

    Bagi guru yang dinyatakan lulus dalam Workshop tadi akan mengikuti tahapan akhir yakni  PKM (Pemantapan Kemampuan Mengajar). PKM dilaksanakan di sekolah guru yang bersangkutan mengajar. 

    Peserta sertifikasi guru yang dinyatakan lulus kegiatan workshop akan melaksanakan PKM selama 60 hari efektif (di luar libur antar semester).  Kegiatan-kegiatan yang dilakukan peserta sertifikasi
    dalam PKM merupakan kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok guru.  

    Agenda Padamu Negeri Semester 2 TA 2014/2015

    Setelah operator/PTK/Kepsek disibukkan dengan PKG pada semester 1 tahun ajaran 2014-2015, BPSDMPK PMP Kemdikbud secara resmi telah merilis rencan agenda baru untuk semester genap ini. Berikut pengumuman resmi yang diambil dari laman facebook Padamu Negeri Kemdikbud.



    Kepada PTK se-Indonesia yth.

    Sebagai persiapan, kami sampaikan informasi awal perihal rencana skema alur Padamu Negeri (terlampir) untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 s/d 30 Juni 2015.

    Hal yang baru di Padamu Negeri mulai tahun ini, antara lain:

    1. Proses VerVal NRG bagi Guru yang telah memiliki Sertifikasi Guru.
    2. Unggah berkas pindai (scan) Dokumen Piagam Sertifikasi Guru
    3. Pengisian Jadwal Mengajar Guru baik basis mapel KTSP atau K13
    4. Ajuan Keaktifan Kolektif PTK oleh Kepala Sekolah

    Berkenaan dengan hal tersebut kami himbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, seperti:

    1. Jadwal Mingguan setiap Kelas pada Semester 2 TP. 2014/2015
    2. Piagam Sertifikasi Guru (Asli dan Copy) bagi yang telah bersertifikasi.
    agenda baru BPSDMPK PMP Kemdikbud lewat website padamu negeri untuk tahun ajaran 2014 2015 semester 2, verval NRG nomor registrasi guru sertifikat pendidik pada padamau negeri

    Catatan:

    a. Untuk prosedur PKG periode semester 2 masih sama dengan yang semester 1 lalu dengan syarat PTK (Guru) dapat di PKG oleh Kepala Sekolah apabila telah dinyatakan aktif (Cetak Kartu Digital Semester 2) sesuai alur.

    b. Surat Edaran resmi dari BPSDMPK PMP Kemdikbud sedang disiapkan dan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah melalui LPMP dan DinasPendidikan serta Pendma/Mapenda Kab/Kota.